Islam Itu Indah

Cara Memberi Nafkah Menurut Islam yang Tak Membebani tapi Proposional

Islam Itu Indah
CLOSE
SHARE

TRANS TV - Cara Memberi Nafkah Menurut Islam yang Tak Membebani tapi Proposional | Memahami cara memberi nafkah menurut Islam itu lebih dari sekadar memenuhi kebutuhan materi, ini adalah ibadah yang penuh berkah dan mengikuti syariat yang jelas. Dalam konteks rumah tangga Islami, memberi nafkah bukan hanya soal uang, tetapi juga tentang tanggung jawab yang diatur dengan baik. 

Allah SWT telah memberikan petunjuk mengenai batasan nafkah dalam QS Al-Thalaq Ayat 7 yang menyatakan, "Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberikan nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang terbatas rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya." 

Ayat ini menekankan bahwa cara memberi nafkah menurut Islam harus proporsional, tidak membebani suami melebihi kemampuannya, tetapi juga mendorong mereka yang berkelimpahan untuk memberikan yang terbaik. Ukuran ideal nafkah ditentukan oleh tiga faktor utama: kemampuan suami, kebutuhan istri yang wajar, dan kesepakatan di antara mereka. 

Dalam pandangan Islam, nafkah adalah hak istri yang tidak bisa ditawar, bahkan jika suami terpaksa menggunakan harta istri dalam keadaan darurat, itu tetap dianggap utang yang harus dibayar kembali saat sudah mampu.

Lebih dari sekadar angka, cara memberi nafkah menurut Islam juga menekankan pentingnya keberkahan yang bergantung pada niat dan kerelaan dalam memberikan. Rasulullah SAW dalam hadis shahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim bersabda, "Satu dinar yang engkau nafkahkan di jalan Allah, satu dinar yang engkau nafkahkan untuk memerdekakan budak, satu dinar yang engkau sedekahkan kepada orang miskin, dan satu dinar yang engkau nafkahkan kepada keluargamu; maka yang paling besar pahalanya adalah yang engkau nafkahkan kepada keluargamu."

Urutan nafkah yang benar dimulai dari mencukupi diri sendiri, kemudian istri, lalu orang tua jika mereka membutuhkan, dan baru setelah itu anak-anak serta kerabat lainnya. Suami harus ingat untuk tidak bersikap kikir jika mampu, karena menahan nafkah yang menjadi hak keluarga tanpa alasan yang sah adalah dosa besar.**

Photo by Pavel Danilyuk