
TRANS TV - Hukum Nazar dalam Islam, Jangan Diucapkan Sembarangan | Dalam ajaran Islam, bernazar bukanlah hal sepele yang bisa diucapkan tanpa memikirkan konsekuensinya. Ini adalah sebuah komitmen spiritual yang secara otomatis mengubah suatu amalan dari status sunah menjadi wajib begitu terucap dari lisan.
Allah SWT mengingatkan kita dalam firman-Nya di QS. Al-Baqarah: 270, “Apa pun infak yang kamu berikan atau nazar yang kamu janjikan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. Dan bagi orang yang zalim tidak ada seorang penolong pun.” Ayat ini menegaskan bahwa hukum nazar dalam Islam adalah sangat serius karena Allah sendiri menjadi saksi atas setiap janji yang diucapkan.
Para ulama dari mazhab Syafi'i menjelaskan bahwa sebuah nazar baru dianggap sah dan mengikat secara hukum jika diucapkan secara lisan. Niat yang hanya ada di dalam hati belum cukup untuk mewajibkan seseorang menunaikannya. Namun, begitu nazar diucapkan, ia menjadi hutang spiritual yang harus dibayar, dan kelalaian dalam memenuhinya tanpa alasan yang dibenarkan syariat termasuk dalam kategori perbuatan zalim.
Meskipun demikian, umat Muslim perlu memahami bahwa hukum nazar dalam Islam tidak bisa diterapkan sembarangan. Ada batasan yang jelas mengenai apa yang boleh dinazarkan. Para ulama sepakat bahwa nazar untuk melakukan perbuatan maksiat atau hal-hal yang merugikan diri sendiri dan orang lain adalah haram dan tidak boleh dilaksanakan.
Rasulullah SAW dalam sebuah hadis shahih bersabda, "Barangsiapa yang bernazar untuk menaati Allah, maka hendaklah ia menaati-Nya. Dan barangsiapa yang bernazar untuk memaksiati Allah, maka janganlah ia memaksiati-Nya" (HR. Bukhari). Untuk itulah, memahami hukum nazar dalam Islam dengan benar sangat penting agar setiap janji kepada Allah yang terucap dari lisan benar-benar lahir dari kesadaran akan tanggung jawab, dan dilunasi dengan ketulusan sebagai bentuk syukur atas nikmat yang telah diberikan.**