TRANS TV - Larangan Main Hakim Sendiri, Kemarahan Berubah Menjadi Kezaliman Baru | Larangan untuk main hakim sendiri adalah prinsip penting yang sering kali diabaikan ketika seseorang merasa sudah tahu siapa yang benar dan siapa yang salah, lalu menganggap dirinya berhak untuk menjatuhkan hukuman. Tak jarang, kemarahan, kebencian, berita sepihak, bahkan prasangka menjadi alasan untuk mempermalukan, mengintimidasi, menghakimi, atau melakukan kekerasan terhadap orang lain. Padahal, kebenaran tidak selalu sesederhana apa yang tampak di permukaan. Islam mengajarkan bahwa keadilan harus tetap diutamakan, meskipun terhadap orang yang mungkin kita tidak sukai. Allah SWT mengingatkan kita dalam QS Al-Maidah ayat 8, "Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlakulah adil karena (adil) itu lebih dekat pada takwa."
Pesan dari ayat ini sangat jelas: perasaan tidak suka bukanlah alasan untuk mengabaikan hak seseorang atas perlakuan yang adil. Terlebih lagi, menjatuhkan vonis tanpa memeriksa fakta, mendengarkan keterangan dari berbagai pihak, dan memahami situasi sebenarnya justru bisa menciptakan kezaliman baru. Dalam Islam, menegakkan kebenaran bukan berarti kita bebas menghukum orang berdasarkan penilaian pribadi. Proses pembuktian, penetapan kesalahan, dan penjatuhan sanksi harus dilakukan melalui kewenangan dan prosedur yang sah, bukan dengan pengerahan massa atau pengadilan yang dipicu oleh emosi. Di sinilah larangan untuk main hakim sendiri berperan sebagai pelindung agar semangat membela kebenaran tidak berubah menjadi tindakan sewenang-wenang.
Rasulullah juga memberikan peringatan yang sangat tegas mengenai bahaya salah dalam mengambil keputusan. Dalam hadis sahih yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, beliau bersabda, "Kalian mengajukan perkara kepadaku, dan mungkin ada di antara kalian yang lebih pandai dalam menyampaikan argumennya dibandingkan yang lain. Maka, jika aku memutuskan seseorang berhak atas hak saudaranya hanya karena kepandaiannya berbicara, sesungguhnya aku memberinya sepotong api neraka." (HR Bukhari no. 2680 dan Muslim no. 1713). Hadis ini mengajarkan bahwa kemampuan berbicara yang baik, pembelaan yang kuat, atau kemampuan membangun opini tidak selalu menjadikan seseorang berada di pihak yang benar. Bahkan, keputusan yang terlihat menguntungkan bagi seseorang tidak serta-merta mengubah yang haram menjadi halal di hadapan Allah.
Oleh karena itu, ketika menghadapi dugaan pelanggaran atau kesalahan orang lain, seorang Muslim diharapkan untuk menahan diri, memeriksa kebenaran informasi, tidak menyebarkan tuduhan yang belum terbukti, dan menyerahkan penyelesaian perkara kepada pihak yang berwenang. Membela korban dan menuntut keadilan adalah sikap yang sangat terpuji, tetapi kekerasan dan tindakan main hakim sendiri bukanlah jalan yang tepat untuk mencapainya. Sebab, seseorang yang merasa sedang membela kebenaran bisa saja berubah menjadi pelaku kezaliman ketika menghukum orang tanpa hak. Pada akhirnya, larangan main hakim sendiri menegaskan bahwa keadilan tidak diukur dari seberapa keras kita menghukum orang yang dianggap bersalah, melainkan dari seberapa teguh kita menjaga kebenaran tanpa merampas hak siapa pun.**