TRANS TV - Membersihkan Harta Haram, Mengembalikan Hak yang Terampas | Membersihkan harta haram itu bukan sekadar soal memperbanyak sedekah atau menyisihkan sebagian keuntungan untuk kegiatan sosial. Ada hal yang lebih mendasar yang perlu kita hadapi, yaitu keberanian untuk menghentikan cara-cara yang tidak sesuai dengan ketentuan Allah dan kesediaan untuk menyelesaikan hak-hak orang lain yang telah dirugikan. Dalam QS Al-Baqarah ayat 278, Allah SWT berfirman, "Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman."
Meskipun ayat ini secara khusus membahas tentang riba, pesan yang terkandung di dalamnya menegaskan bahwa pertobatan itu harus diiringi dengan penghentian praktik yang dilarang, bukan hanya sekadar penyesalan di dalam hati. Rasulullah SAW juga bersabda, "Sesungguhnya Allah Mahabaik dan tidak menerima kecuali yang baik." (HR Muslim no. 1015). Hadis ini mengingatkan kita bahwa kebaikan tidak bisa dipisahkan dari sumber harta yang digunakan untuk melakukannya. Jadi, uang yang didapat dari penipuan, korupsi, pencurian, atau tindakan zalim lainnya tidak bisa dianggap halal hanya karena sebagian darinya disumbangkan kepada orang-orang yang membutuhkan. Niat baik tidak mengubah kenyataan bahwa cara memperoleh kekayaan tersebut adalah salah.
Lalu, bagaimana cara membersihkan harta haram yang sudah terlanjur kita miliki? Langkah pertama adalah menghentikan perbuatan tersebut, merasakannya dengan tulus, dan bertekad untuk tidak mengulanginya. Jika harta itu berasal dari hak orang lain, kita wajib mengembalikannya kepada pemilik yang berhak atau menyelesaikan ganti rugi yang diperlukan. Untuk harta haram yang pemiliknya tidak diketahui atau tidak mungkin dikembalikan, kita perlu menangani sesuai dengan jenis perolehan dan ketentuan fikih yang berlaku; dalam situasi seperti ini, sangat penting untuk mendapatkan nasihat dari ulama yang kompeten agar penyelesaiannya tidak salah langkah.
Prinsip tersebut selaras dengan QS Al-Baqarah ayat 279, ketika Allah menegaskan, "Jika kamu bertobat, kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan)." Ayat ini berbicara khusus mengenai penyelesaian riba, tetapi menegaskan prinsip keadilan yang penting: pertobatan tidak boleh dibangun di atas kezaliman yang masih dipertahankan. Membersihkan harta haram, dengan demikian, bukan sekadar mengeluarkan sejumlah uang, melainkan membenahi sumber penghasilan, memulihkan hak yang terampas, dan mengembalikan kehidupan ekonomi ke jalan yang halal. Sebab, yang perlu diselamatkan bukan hanya nilai kekayaan yang dimiliki, melainkan juga pertanggungjawaban manusia di hadapan Allah SWT.**
Photo by Defrino Maasy on Unsplash