TRANS TV - Musyawarah dalam Rumah Tangga, Kunci Harmonis yang Sering Dilupakan | Dalam sebuah rumah tangga, keterbukaan untuk saling mendengarkan antara suami dan istri adalah fondasi penting untuk menciptakan hubungan yang harmonis. Islam menekankan musyawarah dalam rumah tangga sebagai alat vital untuk menyelesaikan setiap masalah keluarga, di mana suami tidak bersikap otoriter dan istri diberikan kesempatan yang layak untuk menyampaikan pendapatnya. Allah SWT secara jelas memerintahkan prinsip kebersamaan dan keterbukaan ini dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 233, "Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan musyawarah, maka tidak ada dosa atas keduanya."
Contoh sikap saling mendengarkan ini bahkan ditunjukkan langsung oleh Rasulullah SAW, yang tidak ragu untuk mendengarkan masukan cerdas dari istrinya, Ummu Salamah radhiyallahu 'anha, pada momen penting Perjanjian Hudaibiyyah. Kerendahan hati untuk saling melengkapi ini menunjukkan bahwa mendengarkan pandangan pasangan adalah bagian dari cara memperlakukan istri dengan baik (mu'asyarah bil ma'ruf).
Namun, syariat tetap memberikan batasan yang jelas agar proses saling memberi masukan tidak melanggar prinsip agama maupun tatanan kepemimpinan dalam keluarga. Saran dari pasangan, baik suami maupun istri, harus memiliki batasan yang tegas, tidak boleh bertentangan dengan hukum Allah dan tidak boleh meruntuhkan posisi suami sebagai kepala rumah tangga. Rasulullah SAW menegaskan batasan ini dalam sebuah hadis shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, "Sesungguhnya ketaatan itu hanya dalam hal-hal yang baik (sesuai syariat)."
Artinya, jika masukan yang disampaikan mengarah pada kemaksiatan, pelanggaran syariat, atau memaksakan kehendak yang melampaui batas kemampuan suami, maka saran tersebut tidak wajib diikuti. Musyawarah dalam rumah tangga sejatinya berfungsi untuk mencari kebenaran dan rida Allah, bukan arena saling mendominasi atau melompati batas peran yang telah ditetapkan Islam.**
Photo by Misbahul Aulia on Unsplash