Islam Itu Indah

Menikah karena Terpaksa, Solusi atau Awal Datangnya Masalah Baru?

Islam Itu Indah
CLOSE
SHARE

TRANS TV - Menikah karena Terpaksa, Solusi atau Awal Datangnya Masalah Baru? | Banyak yang melihat menikah karena terpaksa sebagai solusi untuk menutupi aib, terutama setelah dua orang terlanjur berbuat zina. Namun, dalam pandangan Islam, pernikahan yang dilandasi oleh keterpaksaan—apalagi hanya sebagai pelarian formalitas—harus ditinjau ulang secara hukum dan mental. 

Mengutip QS Al-Baqarah ayat 221, Al-Qur’an dengan tegas mengedepankan kesesuaian akidah di atas segala-galanya, "Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan musyrik sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu...". Ayat ini menegaskan bahwa fondasi pernikahan harus dibangun atas keimanan dan kesiapan batin, bukan sekadar paksaan sosial atau upaya menutupi kesalahan.

Secara hukum fikih, restu orang tua memang penting, tetapi tidak boleh menjadi alat pemaksa. Bagi yang sudah terlanjur berzina, sebagian ulama memang membolehkan pernikahan, namun penekanannya tetap pada kesungguhan tobat, bukan sekadar formalitas. Menikah karena terpaksa hanya untuk memenuhi tuntutan keluarga atau mengubur kesalahan masa lalu justru berisiko melahirkan masalah baru dalam rumah tangga.

Pernikahan semacam itu dikhawatirkan rapuh sejak akad, karena hilangnya esensi ibadah dan kerelaan dari kedua belah pihak. Jangan sampai ikatan suci ini hanya menjadi label legalitas syahwat, sementara hati masih dipenuhi rasa terpaksa dan penyesalan.

Photo by Pavel Danilyuk