Tausyiah & Riwayat

BASMALAH: Pembagian Warisan Menurut Syariat Islam

Tausyiah & Riwayat
CLOSE
SHARE

TRANS TV - Pembagian Warisan Menurut Syariat Islam | Dalam pandangan syariat, pembagian warisan bukan hanya sekadar soal memindahkan aset, tetapi juga merupakan bentuk ketaatan yang mutlak terhadap ketentuan Allah yang sudah final dan terperinci. Al-Qur'an membahas masalah ini dengan lebih mendalam dibandingkan dengan rukun Islam lainnya seperti salat atau zakat, yang menunjukkan betapa pentingnya keadilan dalam distribusi harta untuk menjaga kelangsungan hidup dan keharmonisan keluarga. 

Dalam surah An-Nisa ayat 11, Allah SWT menegaskan, "Sesungguhnya Allah mewasiatkan kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu..." yang diakhiri dengan kalimat faridatan minallah, sebuah kewajiban yang telah ditetapkan oleh-Nya. Mengabaikan hukum faraid tidak hanya berisiko memicu perpecahan dalam hubungan keluarga, tetapi juga bisa menjerumuskan seseorang ke dalam kesesatan karena melanggar ilmu Allah yang Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana.

Pentingnya memahami ilmu waris ini semakin jelas, mengingat Rasulullah SAW pernah bersabda bahwa ilmu faraid adalah separuh dari ilmu agama dan merupakan hal pertama yang akan dicabut dari umatnya. Sebelum harta benar-benar dibagikan, syariat menetapkan empat kewajiban yang harus dipenuhi secara berurutan, biaya pengurusan jenazah, pelunasan utang, pemenuhan wasiat (maksimal sepertiga harta), dan baru kemudian pembagian waris kepada ahli waris yang berhak. 

Menariknya, Islam juga memberikan ruang untuk wasiat wajibah sebagai solusi bagi mereka yang tidak mendapatkan jatah waris tetapi telah berjasa dalam hidup, seperti anak angkat. Dengan mengikuti aturan yang ditetapkan ini, harta yang ditinggalkan tidak akan menjadi sumber konflik, melainkan menjadi berkah yang mendukung kehidupan bagi generasi yang ditinggalkan.**

 Image by Steve Buissinne from Pixabay