TRANS TV - Larangan Mengambil Hak Orang Lain, dari Harta, Tanah, hingga Kehormatan | Islam meletakkan perlindungan terhadap hak kepemilikan dan martabat kemanusiaan pada tingkatan yang amat sakral melalui konsep mushannafat al-dharuriyyat (kemaslahatan mendasar). Mengambil hak milik orang lain, baik secara terhalus seperti penipuan maupun secara terang-terangan melalui kezaliman, merupakan perbuatan dosa besar yang merusak tatanan sosial. Al-Qur'an menyampaikan larangan mengambil hak orang lain ini dalam Surah Al-Baqarah ayat 188 dengan seruan yang menembus batas kesadaran moral, "Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuapkan harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan dosa, padahal kamu mengetahui."
Peringatan ini kian tajam dengan ancaman bagi siapa saja yang merampas hak tanah atau properti sesama, sebagaimana sabda Rasulullah SAW dalam hadis shahih riwayat Imam Bukhari dari sahabat Sa'id bin Zaid radhiyallahu 'anhu, "Barangsiapa mengambil hak tanah orang lain secara zalim walau hanya sejengkal, maka kelak pada hari kiamat tanah itu akan dikalungkan di lehernya setebal tujuh lapis bumi." Hadis ini menegaskan bahwa larangan mengambil hak orang lain berlaku bahkan untuk perkara sekecil apa pun, termasuk sejengkal tanah.
Keadilan Islam tidak hanya memagari harta materi, tetapi juga membentengi kehormatan, nama baik, dan harga diri setiap individu dari perbuatan ghibah, fitnah, maupun pencemaran karakter. Pelanggaran terhadap martabat seseorang dikategorikan sama beratnya dengan perampasan harta dan penumpahan darah. Peringatan monumental ini ditegaskan langsung oleh Rasulullah SAW saat menyampaikan Khotbah Wada' yang juga diriwayatkan dalam hadis shahih oleh Imam Bukhari dari sahabat Abu Bakrah radhiyallahu 'anhu.
"Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, dan kehormatan kalian adalah haram (suci) atas kalian, sebagaimana sucinya hari kalian ini, di negeri kalian ini, dan di bulan kalian ini." Melalui ketetapan yang tegas ini, syariat mengajarkan bahwa menghargai batas-batas hak sesama, baik berupa tanah, harta benda, maupun nama baik, adalah tolok ukur utama dari kesempurnaan iman seorang muslim. Dengan demikian, larangan mengambil hak orang lain bukan sekadar aturan sosial, melainkan fondasi moral yang menjaga keharmonisan dan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat.**