Kajian Hati

Hukum Berbuat Salah Tanpa Sengaja, Kekhilafan yang Dimaklumi dalam Syariat

Video Thumbnail
SHARE

TRANS TV - Hukum Berbuat Salah Tanpa Sengaja, Kekhilafan yang Dimaklumi dalam Syariat | Dalam syariat Islam, kesalahan yang dilakukan tanpa niat jahat (al-khatha') mendapatkan keringanan dan pemaafan dari Allah SWT. Prinsip keadilan ilahi ini menegaskan bahwa dosa dan sanksi hukum hanya dikenakan pada niat yang sengaja, bukan pada tindakan yang tidak disengaja akibat ketidaktahuan atau kesalahan. Seperti yang dinyatakan Allah SWT dalam Surah Al-Ahzab ayat 5, "Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya adalah) apa yang disengaja oleh hatimu."

Prinsip ini menjadi dasar hukum fikih, di mana niat menjadi ukuran utama dari nilai suatu perbuatan di hadapan Sang Pencipta. Kasih sayang Allah yang memberikan kelonggaran bagi hamba-Nya yang tidak sengaja ini diperkuat oleh sabda Rasulullah SAW dalam hadis shahih yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Al-Baihaqi, "Sesungguhnya Allah telah memaafkan dari umatku (perbuatan yang dilakukan karena) tersalah (tidak sengaja), lupa, dan apa yang dipaksakan kepada mereka." Dengan demikian, hukum berbuat salah tanpa sengaja menempatkan niat sebagai penentu utama, bukan hanya akibat dari perbuatan itu sendiri.

Meskipun kesalahan yang tidak disengaja dibebaskan dari dosa moral di akhirat, hukum Islam tetap menghargai hak sesama manusia (haqqul 'adami). Jika kekhilafan tersebut menyebabkan kerugian material atau fisik pada orang lain, seperti merusak barang atau pembunuhan tidak disengaja, maka pelaku tetap diwajibkan untuk memberikan ganti rugi (dhaman) atau membayar diyat. Prinsip hukum berbuat salah tanpa sengaja ini juga mengingatkan kita bahwa kelalaian tetap memiliki konsekuensi.

Pembagian yang jelas antara penghapusan dosa di hadapan Allah dan kewajiban ganti rugi antar manusia ini menunjukkan betapa indahnya Islam dalam menyelaraskan rahmat kasih sayang Tuhan dengan keadilan sosial di dunia. Prinsip hukum berbuat salah tanpa sengaja tidak hanya berbicara soal hubungan vertikal dengan Sang Pencipta, tetapi juga mengatur relasi horizontal antarsesama manusia secara adil dan penuh hikmah. Keikhlasan memaafkan menjadi jalan tengah yang dianjurkan, sementara tanggung jawab ganti rugi tetap dijunjung demi menjaga keharmonisan sosial.**