TRANS TV - Wacana SIM dan STNK Berlaku Seumur Hidup, pada Setuju Enggak ya? | Wacana pemberlakuan SIM Seumur Hidup dan STNK Seumur Hidup kembali mencetuskan perdebatan hangat di tengah masyarakat urban Indonesia setelah anggota Komisi III DPR RI mengusulkan agar perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB cukup dilakukan sekali seumur hidup. Pihak yang mendukung beralasan bahwa sistem perpanjangan lima tahunan yang berlaku saat ini kerap dipersepsikan sekadar sebagai instrumen pendapatan daerah dan ladang pungutan liar.
Warga merasa tes ulang atau pembaruan berkas administrasi tidak membawa dampak signifikan pada tingkat kedisiplinan di jalan raya, sehingga skema SIM Seumur Hidup dan STNK Seumur Hidup dinilai lebih adil dan hemat waktu. Namun, Kementerian Keuangan memperkirakan potensi hilangnya Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Polri sekitar Rp650 miliar per tahun apabila skema ini benar-benar diterapkan, sebuah angka yang tidak bisa diabaikan dalam perencanaan anggaran negara.
Di sisi lain, para pakar keselamatan berkendara dan Kepolisian RI memberikan catatan kritis terkait risiko fatal yang mengintai. Pengujian SIM dipandang bukan sekadar formalitas, melainkan evaluasi berkala atas kondisi fisik, kesehatan jiwa, daya penglihatan, serta respons kognitif pengemudi yang menurun seiring usia. Mahkamah Konstitusi pada tahun 2023 menolak seluruh permohonan uji materi UU Lalu Lintas terkait masa berlaku SIM Seumur Hidup dan STNK Seumur Hidup, menilai jangka waktu lima tahun diperlukan untuk evaluasi ulang kompetensi dan pembaruan data identitas.
Hingga saat ini, belum ada perubahan regulasi resmi yang mengubah masa berlaku SIM dan STNK menjadi seumur hidup. Perdebatan mengenai SIM Seumur Hidup dan STNK Seumur Hidup pun terus berlanjut, dengan para pengamat menyarankan agar fokus pembenahan lebih diarahkan pada digitalisasi penuh dan transparansi ujian lisensi berkendara, ketimbang menghapus evaluasi berkala yang berdampak langsung pada nyawa pengguna jalan.**