Islam Itu Indah

Ingat! Cara Mendidik Istri Menurut Islam Bukan dengan Cara Memukulnya

Video Thumbnail
SHARE

TRANS TV - Ingat! Cara Mendidik Istri Menurut Islam Bukan dengan Cara Memukulnya | Dalam institusi pernikahan yang sakral dan penuh amanah, kekerasan fisik dalam bentuk apa pun, termasuk memukul istri dengan tujuan menyakiti, merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan kasih sayang yang diajarkan Islam. Rumah tangga seharusnya menjadi samudra ketenteraman (sakinah) yang menenangkan jiwa, bukan tempat pelampiasan ego dan amarah yang destruktif. Islam dengan tegas melarang seorang suami merendahkan martabat istrinya melalui pukulan yang menyakiti fisik maupun batin. Inilah dasar pemahaman tentang hukum memukul istri dalam islam.

Larangan keras ini tertuang dalam hadis shahih riwayat Imam Abu Dawud, di mana Rasulullah SAW bersabda, "Engkau memberinya makan jika engkau makan, engkau memberinya pakaian jika engkau berpakaian, janganlah engkau memukul wajah, janganlah engkau menjelek-jelekkannya, dan janganlah engkau memboikotnya (mendiamkannya) kecuali di dalam rumah."  Hukum memukul istri dalam islam menegaskan bahwa pukulan yang meninggalkan bekas atau melukai wajah bukan hanya merusak ikatan pernikahan, tetapi juga mengundang murka Allah.

Lantas, bagaimana cara mendidik istri menurut islam yang benar ketika seorang istri melakukan kesalahan atau pembangkangan? Islam tidak membuka ruang untuk tindakan represif yang membabibuta. Syariat menawarkan tahapan edukatif yang logis, psikologis, dan bertahap, dimulai dari dialog penuh nasihat, kemudian boikot hubungan intim sebagai teguran psikologis, dan terakhir pukulan simbolis yang tidak menyakitkan.

Cara mendidik istri menurut islam ini diatur dalam QS An-Nisa ayat 34, "Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suami) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz (durhaka/melanggar kewajiban), maka nasihatilah mereka, pisahkanlah mereka di tempat tidur, dan pukullah mereka. Kemudian, jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar."

Opsi memukul di ayat ini diartikan oleh ulama sebagai dharban ghaira mubarrih, pukulan simbolis yang sama sekali tidak menyakitkan (seperti menggunakan ujung siwak atau sehelai kain). Tujuannya murni untuk menyadarkan, bukan mencederai. Hukum memukul istri dalam islam sangat terbatas dan bersyarat, dan pendekatan penuh kesabaran inilah yang akan mengembalikan keharmonisan rumah tangga, karena mendidik pasangan hidup harus berbasis pada perbaikan jiwa, bukan penundukan fisik.**

Photo by Arfan Adytiya on Unsplash