TRANS TV - Wasiat itu lebih dari sekadar pesan terakhir yang emosional atau pengantar tidur. Dalam pandangan syariat, hukum wasiat berfungsi sebagai alat penting untuk memastikan keadilan dalam pembagian harta sebelum seseorang meninggalkan dunia ini. Dalam diskusi fikih modern, hukum wasiat sering dianggap sebagai jaring pengaman bagi mereka yang tidak otomatis mendapatkan bagian dalam warisan (faraid). Ini termasuk kerabat yang bukan ahli waris, anak angkat, atau lembaga sosial yang perlu dibantu.
Kewajiban ini berakar dari firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah ayat 180 yang menyatakan, "Diwajibkan atas kamu, apabila maut menjemput seseorang di antara kamu, jika dia meninggalkan harta, berwasiat untuk kedua orang tua dan karib kerabat dengan cara yang patut, (sebagai) kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa." Meskipun ayat ini kemudian diperinci dengan hukum waris yang lebih detail, esensinya tetap hidup sebagai hak seseorang untuk menentukan bagaimana sebagian hartanya dialokasikan. Tujuannya sangat mulia, untuk kemaslahatan sosial atau membantu kerabat yang bukan ahli waris, asalkan dilakukan dengan bijaksana dan tidak merugikan hak-hak ahli waris utama yang sudah ditentukan oleh Allah.
Islam juga menetapkan batasan yang jelas agar hukum wasiat tidak disalahgunakan sebagai alat balas dendam atau instrumen ketidakadilan yang merugikan ahli waris yang berhak. Rasulullah SAW memberikan pedoman yang sangat tegas melalui percakapan terkenalnya dengan sahabat Sa'ad bin Abi Waqqas. Ketika Sa'ad ingin mewasiatkan dua pertiga dari hartanya, Nabi melarangnya. Sa'ad kemudian bertanya tentang setengah, dan larangan itu tetap ada. Lalu beliau bersabda, "Sepertiga, dan sepertiga itu sudah banyak. Sesungguhnya jika kamu meninggalkan ahli waris dalam keadaan kaya, itu lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin dan meminta-minta kepada manusia" (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis yang sahih ini dengan jelas membatasi porsi wasiat maksimal menjadi sepertiga dari total harta. Hubungan antara kewajiban dalam QS. Al-Baqarah ayat 180 dan hadis ini menciptakan sinergi hukum wasiat yang indah dan seimbang. Wasiat menjadi ruang untuk kebaikan sukarela (tabarru'), namun tetap dalam batasan yang adil dan tidak zalim kepada keluarga yang ditinggalkan.
Menyusun wasiat secara tertulis saat masih sehat bukan berarti mengundang maut. Sebaliknya, ini adalah bentuk ketakwaan yang tinggi. Tujuannya adalah agar harta yang ditinggalkan tidak memicu perselisihan di antara anak cucu, melainkan menjadi saksi amal jariyah yang terus mengalir pahalanya meskipun kita telah tiada. Inilah esensi hukum wasiat yang sesungguhnya.**