
TRANS TV - Menikah Tanpa Restu Orang Tua, Kenapa Harus Dihindari? | Membangun hubungan atau bahkan memutuskan untuk menikah tanpa restu orang tua itu seperti melangkah di lorong yang sepi. Di satu sisi, ada hati yang sudah mantap memilih seseorang, sementara di sisi lain, ada rasa sedih karena orang yang paling kita harapkan doanya justru menolak.
Dalam Islam, pernikahan bukan hanya urusan dua orang, tetapi juga ibadah yang mengikat dua keluarga, dan restu orang tua adalah fondasi yang sangat penting. Rasulullah SAW pernah mengingatkan, "Ridha Allah terletak pada ridha orang tua, dan murka Allah terletak pada kemurkaan orang tua."
Kalimat ini bukan sekadar nasihat, melainkan sebuah penegasan. Jika Membangun hubungan atau bahkan memutuskan untuk menikah tanpa restu orang tua, dalam hal ini orang tua menolak dengan alasan yang kuat demi kebaikan kita, misalnya karena akhlak calon yang kurang baik, mendengarkan mereka adalah bentuk bakti yang justru akan melindungi kita dari keputusan yang salah di masa depan. Memaksakan kehendak di sini bisa berarti mengorbankan berkah yang lebih besar.
Memang, terkadang penolakan itu muncul bukan karena alasan yang jelas menurut syariat, melainkan karena perbedaan suku, status, atau prasangka semata. Dalam situasi seperti ini, Islam juga membuka pintu untuk berdialog. Allah SWT dalam Surah An-Nisa ayat 19 berfirman, "Wahai orang-orang yang beriman! Tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya (mahar), kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya.".
Pada ayat ini Allah memperingatkan para wali agar tidak menyulitkan seorang perempuan untuk menikah. Jika komunikasi langsung terasa buntu, mintalah bantuan ustadz, kiai, atau kerabat yang dihormati untuk menjadi penengah. Meskipun secara hukum, menikah tanpa restu orang tua mungkin bisa dilakukan dengan wali hakim, seringkali hal itu meninggalkan rasa yang tidak utuh.
Pernikahan yang dimulai dengan luka dan ketidakhadiran doa orang tua bisa terasa seperti rumah yang salah satu pilarnya rapuh. Oleh karena itu, bersabarlah, terus berdoa, dan tetap jaga adab kepada orang tua dengan penuh hormat, karena itu adalah jalan terbaik. Sebab, pernikahan yang dibangun di atas restu yang tulus akan memiliki ketahanan yang berbeda saat badai kehidupan datang menerpa.**