Samawa

Melakukan Praktik Penipuan Bukan Cara Benar Mencari Uang

Samawa
CLOSE
SHARE

TRANS TV - Melakukan Praktik Penipuan Bukan Cara Benar Mencari Uang | Praktik penipuan untuk mendapatkan uang atau harta sangat dilarang dalam Islam. Tindakan ini jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar ajaran Islam yang menekankan pentingnya kejujuran, keadilan, dan etika dalam interaksi sosial dan ekonomi.

Larangan ini tidak hanya berlaku untuk penipuan besar, tetapi juga mencakup tindakan-tindakan kecil yang curang, seperti mengurangi timbangan, menyembunyikan cacat barang dagangan, atau membuat janji palsu demi keuntungan pribadi.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an, "Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil." (QS. Al-Baqarah: 188). Ayat ini dengan tegas melarang segala bentuk perolehan harta yang tidak sah, termasuk yang berasal dari penipuan.

Nabi Muhammad SAW juga bersabda, "Siapa saja yang menipu, maka ia bukan dari golonganku." (HR. Muslim). Hadis ini menegaskan betapa seriusnya dosa menipu, bahkan Nabi secara jelas menafikan orang yang menipu sebagai bagian dari umatnya, menunjukkan bahwa perbuatan ini sangat dibenci oleh Allah dan Rasul-Nya.