
TRANS TV - Ku Lamar Kau dengan Ini! | Dalam ajaran Islam, khitbah atau lamaran adalah langkah pertama yang menunjukkan keseriusan seorang pria untuk menikahi seorang wanita. Secara istilah, khitbah berarti menyampaikan niat untuk menikah kepada calon istri dan keluarganya. Proses ini dilakukan sebelum akad nikah dan bertujuan untuk meminta persetujuan serta restu dari pihak perempuan.
Perlu digarisbawahi, Khitbah bukanlah akad yang mengikat secara hukum, melainkan bentuk komunikasi resmi yang menunjukkan komitmen awal. Islam sangat menganjurkan agar khitbah dilakukan dengan cara yang ma’ruf, melibatkan keluarga, dan penuh kesopanan.
Dalam pelaksanaannya, Islam menetapkan beberapa etika dan larangan. Di antaranya, seorang laki-laki tidak boleh meminang perempuan yang sudah dipinang oleh orang lain, kecuali jika pinangan sebelumnya telah dibatalkan. Selain itu, khitbah sebaiknya dilakukan dalam satu majlis atau pertemuan agar tidak menimbulkan keraguan atau konflik.