TRANS TV - Wartawan Amplop, Sisi Gelap Jurnalisme Tanah Air | Praktik wartawan amplop masih menjadi masalah besar yang mencoreng independensi industri pers di Indonesia. Dengan pesatnya perkembangan digital, cara-cara penyuapan terhadap oknum media, sering disebut wartawan bodrex, telah beralih dari metode konvensional berupa uang tunai dalam amplop menjadi penggunaan dompet digital, dompet elektronik, dan transaksi bank instan.
Fenomena wartawan amplop ini tidak hanya menunjukkan sisi gelap jurnalistik, tetapi juga jelas melanggar Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang melarang insan pers menerima suap atau imbalan dalam bentuk apa pun yang bisa memengaruhi objektivitas berita. Akibat dari praktik transaksional ini adalah menurunnya kualitas dan keandalan produk jurnalistik di mata publik.
Dewan Pers mencatat tingginya jumlah pengaduan terkait sengketa pemberitaan, di mana banyak di antaranya disebabkan oleh kurangnya verifikasi dan pengabaian prinsip keberimbangan akibat benturan kepentingan dari oknum peliput. Menanggapi ancaman dari oknum wartawan amplop yang sering mengintimidasi atau memeras narasumber demi imbalan material, Dewan Pers mengajak masyarakat dan pejabat publik untuk tidak ragu melaporkan tindakan tersebut ke jalur hukum.
Memperbaiki integritas ini sangat penting untuk menjaga kredibilitas pers sebagai pilar keempat demokrasi agar tidak tergerus oleh kompromi etika. Praktik wartawan amplop harus dilawan bersama, bukan hanya oleh Dewan Pers, tetapi juga oleh semua insan pers yang berkomitmen pada kebenaran dan independensi. Hanya dengan integritas yang kuat, pers Indonesia dapat terus menjalankan perannya sebagai penjaga demokrasi dan pencerah publik.**