MENU

SHARE
Islam Itu Indah

Nikah Tanpa Restu Orang Tua, Apakah Sah?

TRANS TV - Nikah Tanpa Restu Orang Tua, Apakah Sah? | Kalau berbicara sesuai dengan hukum agamaseorang laki-laki yang sudah dewasa tidak menjadi persoalan menikah tanpa restu orang tua. Karena dalam hukum fiqih, pengantin pria yang mempunyai niat menikahi perempuan, tak butuh orang tua sebagai wali dalam akad nikah. Ijab qabul yang dilakukannya cukup dilakukan oleh dirinya sendiri. Tapi untuk seorang perempuan, tidak boleh melakukan akad nikah dan ijab qabul sendiri. Allah memberikan wewenang untuk melakuan ijab qabul atas seorang perempuan kepada ayah kandungnya yang sah, di mana posisinya sebagai wali.

pernikahan trans tv

Photo by Padli Pradana from Pexels

------

Live streaming tv di https://www.transtv.co.id/live

Program favorit TransTV di https://www.transtv.co.id/program/genre

Follow semua akun media sosial Trans TV dan subscribe Youtube channel TRANS TV Official.

RELATED VIDEO