Samawa

Benarkah Kewajiban Menafkahi Keluarga Sepenuh Ada pada Suami?

Samawa
CLOSE
SHARE

TRANS TV - Benarkah Kewajiban Menafkahi Keluarga Sepenuh Ada pada Suami? | Dalam pernikahan Islami, kewajiban menafkahi keluarga sepenuhnya terletak pada suami, yang merupakan bagian dari perannya sebagai pemimpin rumah tangga. Prinsip ini jelas tercantum dalam Al-Qur'an, seperti yang terdapat dalam Surah At-Thalaq ayat 7, "Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya..."

Begitupula yang tercantum dalam Surah An-Nisa ayat 34. Ayat-ayat ini menegaskan bahwa laki-laki wajib menafkahi sesuai dengan kemampuannya, karena Allah telah memberikan kelebihan kepada mereka dan mereka juga telah mengeluarkan harta untuk keluarga. 

Nafkah adalah hak mutlak bagi istri yang harus dipenuhi dengan cara yang layak (ma'ruf), tanpa memandang apakah istri tersebut memiliki penghasilan sendiri. Memenuhi kewajiban ini bukan hanya soal tanggung jawab, tetapi juga dianggap sebagai sedekah yang paling utama.

Di sisi lain, syariat Islam memberikan kebebasan penuh dan melindungi kepemilikan harta pribadi seorang istri. Berbeda dengan sistem yang mencampurkan harta, Islam secara tegas memisahkan aset suami dan istri. Semua harta yang diperoleh istri, baik dari hasil kerja, warisan, hibah, maupun nafkah dari suami, sepenuhnya menjadi hak miliknya. 

Ini juga diperkuat oleh ayat Al-Qur'an, seperti dalam Surah An-Nisa ayat 4 tentang mahar, "Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya."